Rabu, 06 Agustus 2014

CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI

Bismillahirrahmanirrahim...

Ustad Yusuf Mansyur


1. BAYI (0-2 TAHUN)
-Bacakan Al Qur'an dari surat Al fatihah
-Tiap hari 4 kali waktu (pagi, siang, sore, malam)
-Tiap 1 waktu satu surat diulang 3x
-Setelah hari ke-5 ganti surat An Naas dengan metode yang sama
-Tiap 1 waktu surat yg lain-lain diulang 1x2

2. DIATAS 2 TAHUN
-Metode sama dengan teknik pengajaran bayi. Jika kemampuan mengucapkan kurang, maka tambah waktu menghafalnya, mis dari 5 hari menjadi 7 hari
-Sering dengarkan murattal

3. DIATAS 4 TAHUN
-Mulai atur konsentrasi dan waktu untuk menghafal serius
-Ajari muraja'ah sendiri
-Ajari menghafal sendiri
-Selalu dimotivasi supaya semagat selalu terjaga
-Waktu menghafal 3-4x perhari

Allaahummaj'alna fii ahli Qur'an , Allaahumma baarik fi auladina wa dzurriiyatina bil Qur'an, Allaahummarzuqna istiqomah fi tilawatil wa hifzil Qur'an...wa adhilna fi jannati fi Qur'an...

Ya Allah, hiasilah kehidupan rumah tangga kami, pikiran kami, tingkah laku kami, jasad kami, serta kuburan kami kelak dengan Al-Qur'an Aamiin Allaahumma Aamiin...

Selasa, 24 Juni 2014

KISAH NYATA , KABAR GEMBIRA BAGI YANG MENJADIKAN AL-QURAN SEBAGAI KEKASIHNYA

Bismillahirrahmanirrahim...
" PERISTIWA NYATA DARI TUBAN "
.
Masya ALLAH,19 Tahun Di Kubur Jenazah Siti Masrinah Masih Utuh..
.
Penggalian makam untuk perluasan masjid yang berada di area makan Syekh Asy'ari, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengegerkan warga..
.
Pasalnya, dalam pengalian area pemakanan itu ditemukan adanya satu jenazah yang digali Masih Dalam Keadaan Utuh..
.
Jenazah yang masih utuh meski telah dimakamkan selama 19 tahun itu adalah Almarhumah Siti Masrinah, yang meninggal pada tahun 1994 dengan usia saat itu 84 tahun..
.
Almarhumah Masrinah merupakan warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, yang dikuburkan di area makam Syekh Asy'ari atau yang dikenal dengan Sunan Bejagung..
.
Pada saat menggali makam Siti Masrinah itu, Munasir, penggali makam merasa kaget karena papan penutup jenazah masih kondisi utuh..
.
Meski mengetahui papan penutup jenazah masih utuh, Munasir bersama dengan tiga orang lain juru penggali kubur di tempat tersebut tetap meneruskan pengaliannya..
.
Sehingga mengetahui bahwa kondisi kain kafan jenazan Siti Masrinah tidak mengalami kerusakan sama sekali..
Tidak seperti jenazah yang lainnya, saat digali papannya masih utuh..
.
Setelah saya lihat ternyata jenazahnya juga masih utuh bersama dengan kain kafannya,Ujar Munasir (50), kepala penggali kubur di makam Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban..
.
Keluarga mendiang Hj Siti Masrinah, pun angkat bicara..
Mereka membeberkan kebiasaan Almarhumah semasa hidupnya..
.
Salah satunya adalah Almarhumah gemar membaca Al-Quran dan berdzikir kepada ALLAH..
Waktu itu penerangan tidak seperti sekarang, Ibu malam-malam suka baca Al-Quran menggunakan senter..
.
Kata Kusnan Hariyadi (61), menantu mendiang..
Kusnan, yang merupakan suami dari anak ke 5 mendiang, yaitu Siti Sumini, menambahkan, selain gemar membaca Al-Quran,
.
Almarhumah juga gemar berdzikir dan membaca shalawat..
Disamping tidak pernah absen untuk melakukan shalat malam..
.
Suka shalat malam juga,ucap dia, menerangkan.. Siti Sumini sendiri mengatakan, ibunya saat hidup gemar sekali melakukan infaq maupun shodaqoh..
.
Bahkan beberapa kali ibunya ditipu oleh orang yang menggarap lahan miliknya dengan cara bagi hasil, tapi selalu mengihlaskannya..
.
Ibu suka Shodaqoh saat hidup,Kata Siti Sumini, saat berada di kompleks Makam Sunan Bejagung Lor, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban..
.
Cerita lain, semasa hidup mendiang terkenal sebagai orang yang pandai bergaul..
Bahkan beberapa orang yang saat itu dianggap sebagai sampah masyarakat pun menghormati beliau..
.
Bahkan selalu menurut apabila di nasehati mendiang..
Orang yang katanya tidak benar sama ibu dulu juga manut mas,Tambahnya..
.
Ketua Takmir Masjid, Ahmad Sholikin, juga mengatakan hal senada..
Saat itu ada 17 makam terpaksa direlokasi dalam rangka perluasan Masjid Bejagung Lor..
.
Pembongkaran dibagi dalam dua tahap, pada Minggu kemarin, pihaknya membongkar sembilan makam,dan sisanya akan berlangsung hari ini..
.
Di hari pertama itulah, ada satu jasad wanita yang sudah meninggal 19 tahun tapi masih utuh dan mengeluarkan bau harum,ujar Ahmad..
.
ALLAHU AKBAR, Semoga kisah nyata ini menjadi I'tibar bagi kita,dan semoga akhir hidup kita semua Husnul Khatimah,Aamiin..
.
Yuk Bagikan Artikel ini,semoga menjadi KEBAIKAN bagi kita semua..
.
Yaa ALLAH..
Mudahkanlah urusan orang yang Membaca status ini..
Dekatkanlah Rezekinya,Sehatkanlah jiwa raganya dan Mudahkanlah jodohnya untuk orang yang nge-Like dan nge-share Status Ini..
.
Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin..
Klik SUKA dan komentar AAMIIN lalu BAGIKAN dengan Ikhlas..!!
=============================================
Sumber : www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=311468322354903&id=232548156913587&substory_index=0

Senin, 23 Juni 2014

BAGIAN PERTAMA

Bismillahirrahmanirrahim...

1.Jika Alquran & pelajarannya sudah menjadi Favorit yang mendominasi negara ini, maka bersiap sedialah menerima keberkahan dari langit dan bumi , nanti anda akan melihat solat subuh seperti solat jumaat , jika ini terjadi maka harga barang akan turun....

Penulis :Admin Blog

Jumat, 14 Maret 2014

AL-QURAN DITURUNKAN

Bismillahirrahmanirrahim...
Diturunkan Secara Berangsur angsur dan apa Hikmah dari diturunkannya Al Quran secara berangsur angsur

Menurut sebagian besar ulama' kurang lebih terdapat 5 point penting dari hikmah dari diturunkannya Al Quran secara berangsur angsur pada kurun waktu 22 Tahun 2 bulan dan 22 hari atau kurang lebih selama 23 tahun yang mana 13 tahun di Makkah sedang 10 tahun dimadinah.

Hikmah dari diturunkannya Al Quran yang pertama adalah agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan. karena setiap orang akan enggan melaksanakan perintah dan sebuah larangan sekiranya perintah dan larangan tersebut diturunkan sekaligus, karena akan banyak hal yang musti dilaksanakan dan akan banyak hal pula yang musti ditinggalkan.

Hikmah kedua kenapa Al Quran diturunkan berangsur angsur adalah karena dalam ayat - ayat tersebut ada yang nasikh dan mansukh, sesuai dengan kemaslahatan, sekiranya Al Quran diturunkan dan atau dilaksanakan sekaligus maka akan sulit untuk dilakukan (pendapat bagi mereka yang menyatakan akan adanya Nasikh dan Mansukh)

Hikmah ketiga dari diturunkannya Al Quran secara berangsur - angsur adalah dimana ayat demi ayat dari Al Quran itu akan lebih bermakna dan sekaligus berbekas dalam hati dan mengesankan sehingga kemudian akan menambah tingkat dan atau nilai keimanan seseorang.

Hikmah yang ke empat dari diturunkannya Al Quran secara berangsur - angsur adalah guna untuk memudahkan hafalan sehingga setiap orang akan selalu ingat setiap inci dari larangan dan perintah Nya.

Hikmah kelima dari diturunkannya Al Quran secara berangsur angsur adalah bahwasanya diantara ayat - ayat Al Quran terdapat dan atau merupakan pertanyaan , pernyataan dan jawaban serta penolakan suatu pendapat , perkataan dan atau perbuatan, maka hal ini tidaklah dapat terlaksana jikalau Al Quran itu diturunkan sekaligus.

Demikianlah kurang lebih beberapa hikmah dari diturunkannya Al Quran secara berangsur angsur , adapun kurang lebih nya mohon maaf yang sebesar - besarnya, jikalau pembaca sekalian memiliki pengetahuan dan atau pandangan yang lain dari hikmah kenapa Al Quran diturunkan secara berangsur - angsur, sangat kami harapkan masukannya guna untuk lebih memperlengkap catatan ini.

Wallahu A'lam

Ref :
http://belajar-bersama-sejarah.blogspot.com/

Senin, 03 Februari 2014

Manfaat Dan Keuntungan Membaca Al-Qur'an

Bismillahirrahmanirrahim...

Manfaat, Keuntungan dan Kelebihan Membaca Al-Qur'an - Assalamualaikum, tidak bosan-bosannya saya mengatakan kalau saya hanya sekedar posting untuk belajar bersama, saya bukanlah ahli dalam hal agama, tapi saya ada keinginan untuk selamat di akhirat kelak. aamiin agar saya memiliki motifasi dan keinginan untuk bisa rutin membaca Al-Qur'an, maka saya harus cari tahu dulu kelebihannya dan saya share disini :)



Pahala mempelajari & mengajarkannya
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Sebaik-baik kalian adalah siapa yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Pahala membacanya
Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.”(HR. At-Tirmidzi)
Keutamaan menghafal Al Qur'an dan rutin membaca
Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih)
Keutamaan bagi orang tua yang anaknya menghafal serta mengamalkan Al-Qur’an
“Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orangtuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya yang sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan kepada kedua orangtuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanyapun bertanya, ‘Bagaimana dipakaikan kepada kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘Karena anakmu telah membawa al-Qur’an.” (HR. Al-Hakim)
Al-Qur’an memberi syafa’at kepada ahlinya di Akhirat
Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) Dan sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Puasa dan al-Qur’an, keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari Kiamat…” (HR. Ahmad dan al-Hakim)
Pahala bagi orang yang berkumpul untuk membaca dan mengkajinya
Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Tidak berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Allah Ta’ala, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud)
Fakta Ilmiah :
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. Al A'raf [7] : 204).
Dan Kami telah menurunkan dari Alquran, suatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian
(Q.S. Al Israa' [17] :82).
Dr. Al Qadhi, melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, seorang Muslim, baik mereka yang berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan fisiologis yang sangat besar.

Penurunan depresi, kesedihan, memperoleh ketenangan jiwa, menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yang dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya. Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan. Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik. Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bacaan Al-Qur’an berpengaruh besar hingga 97% dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.

Penelitian Dr. Al Qadhi ini diperkuat pula oleh penelitian lainnya yang dilakukan oleh dokter yang berbeda. Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984, disebutkan, Al-Qur’an terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97% bagi mereka yang mendengarkannya.

Kesimpulan hasil uji coba tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Objek penelitiannya terhadap 5 orang sukarelawan yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Kelima orang tersebut sama sekali tidak mengerti bahasa Arab dan mereka pun tidak diberitahu bahwa yang akan diperdengarkannya adalah Al-Qur’an.

Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi dua sesi, yakni membacakan Al-Qur’an dengan tartil dan membacakan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur’an. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65% ketika mendengarkan bacaan Alquran dan mendapatkan ketenangan hanya 35% ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur’an.

Al-Qur’an memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Hal tersebut diungkapkan Dr. Nurhayati dari Malaysia dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada tahun 1997. Menurut penelitiannya, bayi yang berusia 48 jam yang kepadanya diperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.

Sungguh suatu kebahagiaan dan merupakan kenikmatan yang besar, kita memiliki Al-Qur’an. Selain menjadi ibadah dalam membacanya, bacaannya memberikan pengaruh besar bagi kehidupan jasmani dan rohani kita. Jika mendengarkan musik klasik dapat memengaruhi kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosi (EQ) seseorang, bacaan Al-Qur’an lebih dari itu. Selain memengaruhi IQ dan EQ, bacaan Al-Qur’an memengaruhi kecerdasan spiritual (SQ).

Dikutip dari berbagai sumber

Senin, 20 Januari 2014

FOOTNOTE HUKUM MEMBACA QUR'AN BAGI ORANG HAID DAN JUNUB

Bismillahirrahmanirrahim...

15 Januari 2014 pukul 18:13
1. وقال آخرون لا يمسه إلا المطهرون أي من الجنابة والحدث قالوا: ولفظ الآية خبر ومعناها الطلب، قالوا: والمراد بالقرآن هاهنا المصحف، كما روى مسلم عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو مخافة أن يناله العدو «2» واحتجوا في ذلك بما رواه الإمام مالك في موطئه عن عبد الله بن أبي بكر بن محمد بن عمرو بن حزم أن في الكتاب الذي كتبه رسول الله صلى الله عليه وسلم لعمرو بن حزم أن لا يمس القرآن إلا طاهر «3»

Artinya: Kelompok lainnya brpendapat bahwa ayat " "Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" artinya dari jinabat dan hadas. Mereka mengatakan: text pada ayat bermakna pemberitaan sedangkan artinya adalah permintaan. Mereka juga berkata: makna alquran pada ayat ini adalah mushaf, sebagaimana diriwayatkan Imam muslim dari ibn umar ra bahwasannya rasulullah saw melarang bepergian membawa alquran ke wilayah musuh khawatir mereka rampas. Mereka juga berdalil dengan hadis yang diriwayatkan imam malik di kitab muwatha' dari abdillah bin abi bakr bin muhammad bin amr bin hazm bahwa pada surat yang ditulis nabi saw untuk amrt bin hazm terdapat text "tidak boleh menyentuh alquran kecuali suci" Tafsirul Qur'anil Adzim, Ibn Katsir 8/32.

2. قال ابن دقيق العيد: في هذا الفعل إشارة إلى أن الحائض لا تقرأ القرآن، لأن قراءتها لو كانت جائزةلما توهم امتناع القراءة في حجرها حتى احتيج إلى التنصيص عليها- انتهى.

Artinya: Imam Ibn Daqiq Al Iid berkata, "Perbuatan ini adalah sebuah isyarat bahwa orang yang haid tidak boleh membaca alquran, Karena jika wanita haid boleh membaca Alquran, maka tidak akan ada dugaan larangan membaca Al qur'an di pangkuannya sehingga tidak diperlukan lagi dalil yang melarangnya." Mir'aatul Mafatih, Abul Hasan Al Mubarakfuri 2/246.

3. وقد زعم بعضهم: أن في الحديث دلالة على أن الحيض نفسه غير مانع من القراءة، ولا يصح ذلك، إنما مراد عائشة: أن قرب الطاهر من الحائض لا يمنع من القراءة.

Artinya: Imam Ibn Rajab Alhambali berkata, "Sebagian orang menyangka bahwasannaya hadis ini menunjukkan bahwa darah haid itu tidak melarang membaca alquran, maka hal itu tidak benar. Maksud aiysah ra adalah: bahwasannaya kedekatan orang yang suci dengan orang yang sedang haid tidak menghalagi untuk membaca alquran" Fathul Bari, Ibnu Rajab Alhambali 2/19.

4. وهو حديث حسن بشواهده، وفي الباب عن علي رضي الله عنه، قال الترمذي: وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم والتابعين ومن بعدهم، مثل سفيان الثوري، وابن المبارك، والشافعي، وأحمد، وإسحاق، قالوا: لا تقرأ الحائض ولا الجنب من القرآن شيئاً، إلا طرف الآية والحرف، ونحو ذلك، ورخصوا للجنب والحائض في التسبيح والتهليل.

Artinya: "Ini adalah hadis hasan yang mempunyai penguat, Imam Tirmidzi berkata: pendapat ini di[[egang oleh sebagian besar "ahlul ilm" dari sahabt-sahabat nabi saw, tabiin dan ulama setelahnya seperti sufyan ats tsaury, ibn mubarak, syafii, ahmad ishaq" Jamiul Ushul, Ibnul atsir 7/358.

5. رواه الشافعي في سنن حرملة، عن سفيان بن عيينة، مختصرا ثم قال: " إن كان هذا الحديث ثابتا ففيه دلالة على أن قراءة القرآن تجور لغير الطاهر، ما لم يكن جنبا، فإذا كان جنبا لم يجز له أن يقرأ القرآن، والحائض في مثل حال الجنب إن لم يكن أشد نجاسة منه،
Artinya: Imam syafii –Rahimahullah- meriwayatkan pada "sunan harmalah" dari sufyan bin uyainah secara ringkas, kemudian beliau berkata, "Jika memang hadis ini benar datang dari nabi SAW maka ia adalah dalil bahwa membaca alquran boleh bagi selain orang yang tidak punya wudhu selama tidak junub. Jika ia junub maka tidak boleh membaca alquran, (begitu juga) wanita yang haid sama keadaannya dengan orang junub, meskipun najisnya tidak berat darinya" Ma'rifatus Sunan Wal Atsar, Imam Abu Bakr Al Baihaqi 1/322.

6. عن إبراهيم، قال: " أربعة لا يقرءون القرآن: عند الخلاء، وفي الحمام، والجنب والحائض، إلا الآية ونحوها للجنب والحائض

Artinya: Dari Ibrahim R.a berkata, "Ada 4 keadaan yang dilarang membaca alquran; ketika di toilet, ketika di kama mandi, ketika junub dan haid kecuali beberapa dan yang semisalnya (diperbolehkan) bagi orang yang junub dan haid".  Sunan Ad Darimi 1/680

7. عن عمر، قال: «لا يقرأ الجنب القرآن»

Artinya: Dari Umar Bin Khattab berkata, "orang junub tidak boleh membaca alquran".

عن إبراهيم، أن ابن مسعود كان يمشي نحو الفرات وهو يقرئ رجلا، فبال ابن مسعود فكف الرجل عنه، فقال ابن مسعود: «ما لك؟» قال: إنك بلت، فقال ابن مسعود: «إني لست بجنب»

Artinya: Dari Ibrahim R.a, bahwa dahulu Ibn mas'ud Ra berjalan menuju efrat beliau menyimal bacaan seseorang, lantas beliau buang air kecil, maka orang tersebut berhenti membaca. Ibn mas'ud berkata, "ada apa?" orang tersebut menjawab, "kamu habis buang air ekcil kah?" ibn mas'ud berkata, "aku bukan sedang junub" Mushonnaf Ibn Abi Syaibah 1/97.

8. حدثنا قتادة، قال: «الجنب يذكر اسم الله تعالى»

Artinya: Qatadah memberitahu kami, beliau berkata, "Orang yang junub (hanya) menyebut nama Allah SWT"
عن أبي وائل، قال: كان يقال: " لا يقرأ الجنب، ولا الحائض، ولا يقرأ في الحمام، وحالان لا يذكر العبد فيهما الله: عند الخلاء وعند الجماع، إلا أن الرجل إذا أتى أهله، بدأ فسمى الله "

Artimya: Dari abi wail, beliau berkata bahwa disebutkan, " Orang junub tidak boleh membaca alquran, tidak juga orang haid, dan tidak pula ketika di kamar mandi, dan 2 keadaan tidak boleh berdzikir; ketika di toilet dan bersetubuh, kecuali ketika mendatangi istrinya maka ia mengucap bismillah"

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: " أربع لا يحرمن على جنب ولا حائض: سبحان الله، والحمد لله، ولا إله إلا الله، والله أكبر "

Artinya: Dari Abu huroiroh r.a berkata, "4 hal yang tdiak diharamkan bagi orang yang junub dan haid; 'subhanallah', 'walhamdulillah', 'wa laailaaha illallah', 'wallahu akbar'" Sunan Ad Darimi 1/681.

9. عن معمر قال: سألت الزهري، عن الحائض والجنب أيذكران الله؟ قال: «نعم»، قلت: أفيقرآن القرآن؟ قال: «لا»

Artinya: Dari ma'mar berkata, "aku bertanya kepada zuhri tentang orang haid dan junub, apakah boleh berdzikir?" beliau menjawab, "iya". Aku berkata, "apakah boleh membaca alquran?" beliau menjawab, "tidak boleh"

قال معمر: وكان الحسن، وقتادة، يقولان: «لا يقرآن شيئا من القرآن»

Artinya: Ma'mar R.a berkata, "dahulu hasan dan qatadah pernah berkata bahwa orang junub dan haid tidak boleh membaca alquran" Mushonnaf Abdir Rozzaq 1/335.

10.  أخبرنا ابن جريج قال: قلت لعطاء: ما تقرأ الحائض والجنب من القرآن فقال: «أما الحائض فلا تقرأ شيئا، وأما الجنب فالآية تبفدها»

Artinya: Ibn Juroij mengabarkan kepada kami, beliau berkata: aku bertanya ke atha', "Apa yang boleh dibaca orang haid dan junub dari akquran?" beliau menjawab, "Orang haid tidak boleh membaca sedikitpun, sedangkan orang junub maka membaca ayat ……." (mohon maaf, saya tidak mengerti artinya atau bisa jadi salah tulis).

عن إبراهيم قال: «الحائض والجنب يذكران الله ويسميان»

Artinya: Dari Ibrahim R.a berkata, "Orang yang haid dan junub membaca dzikir dan menyebut nama Allah SWT" Mushonnaf Abdir Rozzaq 1/336

11.  (وقراءة قرآن) بقصده (ومسه) ولو مكتوبا بالفارسية في الأصح

Artinya: "(wanita yang sedang haid) dilarang membaca alquran (dengan niatan membacanya), dan menyentuhnya (meskipun ditulis dengan huruf farsiyyah menurut pendapat yang paling benar). Ad durrul Mukhtar 1/292

12.  ودم الحيض والنفاس يمنعان أحد عشر شيئا" وهي وجوب الصلاة وصحة فعلها وفعل الصوم دون وجوبه وفائدة الفرق لزوم القضاء للصوم ونفيه للصلاة والجماع في الفرج وما دونه والعدة والطلاق والطواف ومس المصحف ودخول المسجد والاعتكاف وفي قراءة القرآن روايتان ويمنع الجنب من القرآن إلا الآيات اليسيرة للتعوذ.

Artinya: Imam Abdul Wahhab ats tsa'labi albaghdady almaliki berkata, "(keluarnya) darah haid dan nifas mencegah (melakukan) 11 hal; keajiban shalat……..(yang kesebelas) membaca alquran ada 2 riwayat (boleh dan tidak boleh)" at talqin juz 1 halamn 32

13. إنه يحرم على الجنب والحائض والنفساء قراءة شيء من القرآن وإن قل حتى بعض آية ولو كان يكرر في كتاب فقه أو غيره فيه احتجاج بآية حرم عليه قراءتها
ذكره القاضي حسين في الفتاوي ، لأنه يقصد القرآن للاحتجاج.

Artinya: Pengarang kitab al majmu berkata, "Bahwasannaya, diharamkan bagi seorang wanita yang haid dan nifas membaca sepotong ayat alquran meskipun secikit sampai sebagian ayatpun (tetap tidak boleh). Walaupaun membacanya pada kitab-kitab fiqh dengan maksud berhujjah (dengan alquran) tetap saja di haramkan sebagaimana di sebutkan al qodhi husain pada fatwa-fatwanya karena ia berniat (membaca) alquran untuk berhujjah" Al Majmu' 2/162.

14.  ومنها أنه يمنع قراءة القرآن؛ لقوله - عليه السلام -: «لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن»

Artinya: Imam Ibn Quddamah Almaqdisi Alhambali berkata, "Diantara hal yang dilarang bagi orang yang sedang haid adalah membaca alquran, berdasarkan hadis 'Orang yang haid dan junub tidak boleh membaca sedikitpun dari alquran'" Al Mughni 1/224.

15.  يحرم بالحيض والنفاس ما يحرم بالجنابة وهى سبعة أمور: الصلوات كلها, وسجود التلاوة, ومس المصحف, ودخول المسجد, والطواف, والاعتكاف, وقراءة القرءان

Artinya: DR. Wahbah Az Zuhaili –Hafidzahullah- berkata, "Diharamkan bagi (orang yang sedang) haid dan nifas sebagiamna diharamkan pada (orang yang sedang) junub, (perinciannya) ada 7: semua shalat, sujud tilawah, menyentuh mushaf, masuk masjid, thawaf, I'tikaf, membaca alquran" Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu 1/535.

16.  ومنها ان الحيض والنفاس يمنع قراءة القرءان

Artinya: Pengarang kitab tafsir shofwatut tafasir Syekh Ali As Shobuni –Hafidzahullah- berkata, "Diantara hal yang diharamkan adalah bahwasannya haid dan nifas menghalangi membaca alquran" Fiqhul Ibadat 64.

17.  والحاصل أن جمهور العلماء على الحرمة ; إذ هي اللائقة بتعظيم القرآن، ويكفي في الدلالة عليها الأحاديث الكثيرة المصرحة بها وإن كانت كلها ضعيفة ; لأن تعدد طرقها يورثها قوة أي قوة، وترقيها إلى درجة الحسن لغيره، وهو حجة في الأحكام، فالحق الحرمة إذ هي الجارية على قواعد الأدلة لا الحل، وإن كان هو الأصل، كذا ذكره ابن حجر.

Artinya: "Hasilnya adalah bahwasannya jumhur ulama berpendapat haram, karena begitulah yang pantas sebagai bentuk pengagungan terhadap alquran. cukup dijadikan bukti keharaman membaca alquran bagi orang yang haid dan junub hadits-hadits lainnya meskipun dhoif, karena 'thuruq' nya yang banyak sehingga dapat menajdikannya kuat dan naik pada derajat hasan lighoirihi dan ia dapat digunakan sebagai hujjah dalam menentukan hukum. Maka yang benar adalah haram, karena begitulah yang berlaku sesuai qaedah-qaedah pendalilan bukan pemolehan, meskipun boleh asalnya, demikian seperti diungkapkan ibn hajar" Mirqotul Mafatih 2/439.

18.  نعم يرتقي بمجموع طرقه، عن كونه منكرا أو لا أصل له. صرح به شيخ الإسلام، قال: بل ربما كثرت الطرق حتى أوصلته إلى درجة المستور والسيئ الحفظ، بحيث إذا وجد له طريق آخر فيه ضعف قريب محتمل ارتقى بمجموع ذلك إلى درجة الحسن.

Artinya: Imam suyuthi berkata, "Iya, hadis dhoif dapat naik sebab beberapa 'thuruqnya' yang sebelumnya munkar dan tidak ada asalnya. Syaikhul islam (ibn hajar al atsqalani). Beliau mengatakan, bahkan (walau) 'thuruqnya' banyak sampai ke derajat ;mastur' dan jelek hafalan, sekira didapati 'thariq' lainnya yang 'dhoif qarib' kemungkinannya maka ia napat naik ke derajat hasan sebab dengan beberapa"thuruq' nya itu"  Tadribur Rawi 1/194.

19.  ومعلوم أن العرب لا يضعون أي قيد في الكلام إلا
لفائدة فلماذا ذكرت عائشة الحيض في قولها : " وأنا حائض؟ " والذي يظهر من كلامها ومن
ذكرها هذا القيد أن ثمة علاقة سلبية بين قرءاة القرآن والحيض فكان معنى كلامها : أنه لا بأس
بقراءة القرآن عند الحائض ، ولا بأس أن تسمع الحائض القرآن ، ولا يجب أن تعتزل الحائض
اعتزا ً لا كليًا، لكن يحرم عليها أن تقرأ القرآن

Artinya: DR. Abdurrahim Shalahin berkata, "Dan dapat dimaklumi bahawa orang arab tidak meletakkan sebuah pengikat ketiak berbicara kecuali (menunjukkan) sebuah faidah makna. Llau kenapa aisyah menyebut haid pada perkataannya'aku sedang haid'? yang nampak dari perkataannya dan dari penyebutannya 'kalimat pengikat ini' bahwasannya hasil hubungan diantara membaca alquran dan haid maknanya adalah tidak mengapa membaca alquran disamping orang haid, tidak mengapa orang haid mendengar bacaan alquran, orang haid tidak wajib menghindar, akan tetapi haram baginya membaca alquran" Fiqhul Ibadat 168.

20.  وأما الاستدلال المجيزين بحديث عائشة: ((اصنعي ما يصنع الحاج، غير أن لا تطوفي)) فلا دلالة لهم فيه؛ فإنه ليس في مناسك الحج قراءة مخصوصة حتى تدخل في عموم هذا الكلام، وإنما تدخل الأذكار والأدعية.

Artinya: "Adapun pendalilan orang-orang yang membolehkan dengan hadis aisyah, maka hadis ini tidak bisa dijadiuakn dalil (membolehkan baca alquran untuk orang haid), karena dalam manasik haji tidak ada bacaan alquran yang khusus sehingga masuk dalam (larangan) sabda ini, (yang dimaksud adalah) hanya dzikir-dzikir dan doa'a" Fathul Bari Ibn Rajab 2/49.

21.  عن عائشة، قالت: «كان النبي صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه»

Artinya: Dari Aisyah R.a berkata, "Nabi SAW dahulu selalu berdzikir pada sebagian besar waktunya" Shohih Muslim 1/282.
22.  وفيه: دليل على أن الذكر لا يمنع منه حدث ولا جنابة، وليس فيه دليل على جواز قراءة القرآن للجنب؛ لأن ذكر الله إذا أطلق لا يراد به القرآن.

Artinya: "Pada hadis ini (nabi senantiasa berdzikir pada sebagian besar waktunya) terdapat dalil bahwasannya dzikir itu tidak terhalang oleh hadas dan junub, (hadis ini) tidak menunjukkan dobeolehkannya membaca alquran, karena kalimat 'dzikrullah' secara mutlak (disebutkan) ia tidak bermakna alquran". Ibn Rajab Alhambali Fathul Bari 2/45.

23.  قل صلى الله عليه وسلم, "إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس ، إنما هي التسبيح والتكبير وقراءة القرآن"

Artinya: Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak sah jika (diselipi) dengan ucapan manusia, shalat hanyalah bacaan tasbih, takbir, dan bacaan Al Qur'an" Shohih Muslim 1/381.

24.  وفي هذا الخبر وما كان مثله دليل على أن الحائض لا تقرأ القرآن ، وفي القياس ; ولا شيئا منه ، لأنها لو قرأت القرآن صلت ، ولو صلت دخلت المسجد ، وعلى هذا أكثر العلماء ، وهي رواية أشهب ، عن مالك ، وهو الصواب ، وبالله التوفيق

Artinya: Ibn Abdil Barr berkata, "Pada hadis ini dan yang semisalnya terdapat dalil bahwa orang haid tidak boleh membaca Al Qur'an, (begitu juga) menurut qiyas, sedikitpun tidak boleh. Karena jika dia membaca Al Qur'an maka dia juga boleh shalat, kalau boleh shalat maka boleh juga masuk masjid. Sebagaian besar ulama berpendapat demikian, hadis ini riwayat Asyhab, dari Malik dan inilah yang benar" Al Istidzkar, Ibn Abdil Bar 4/88.

Ref :
1.https://www.facebook.com/notes/mochamad-ihsan-ufiq
2.

Minggu, 19 Januari 2014

Mengkhatamkan Al Qur’an dalam Sebulan, Haruskah?

Bismillahirrahmanirrahim...

Mengkhatamkan Al Qur’an sebulan sekali memang salah satu perintah dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ »

“Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054).

Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini,

باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) .

“Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20).

Kata Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan membawakan surat Al Muzammil ayat 20 di atas berarti bukan menunjukkan batasan bahwa satu bulan harus satu juz. Dalam riwayat Abu Daud dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Amr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Berapa hari mesti mengkhatamkan Al Qur’an?” Beliau katakan 40 hari [artinya, satu hari bisa jadi kurang dari satu juz]. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi, “Satu bulan.” [Artinya, satu hari bisa rata-rata mengkhatamkan satu juz] (Lihat Fathul Bari, 9: 95, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H).

Ada yang membuat khataman Al Qur’an, satu hari satu kali khatam dengan membentuk satu group yang terdiri dari 30 orang. Masing-masing membaca di waktu berbeda dan tempat berbeda (ada yang di rumah, masjid dan kendaraan sesuai keadaan masing-masing) dengan membaca juz yang telah ditetapkan dengan target sampai jam 8 malam. Dalam satu group terdiri dari 30 orang di mana yang satu membaca juz pertama, yang anggota kedua membaca juz kedua dan seterusnya. Lalu berputar lagi membaca juz berikutnya hingga khatam 30 juz dalam sebulan. Ketika sehari ada yang tidak bisa mengkhatamkan satu juz, maka yang lain lagi menggantikan dengan cara dilelang. Tujuannya, supaya sehari satu group khatam 30 juz dan sebulan masing-masing bisa khatam 30 juz. Penetapan satu juz setiap harinya di sini terlalu memaksakan diri dan pelelangan di sini seakan-akan mewajibkan satu hari mesti satu juz yang khatam.

Padahal Allah Ta’ala berfirman,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ

“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20).

Dalam lanjutan ayat disebutkan lagi,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20).

Jadi, maksud mengkhatamkan di sini tetap menimbang kemudahan.

Ibnu Hajar mengatakan,

لِأَنَّ عُمُوم قَوْله : ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) يَشْمَل أَقَلّ مِنْ ذَلِكَ ، فَمَنْ اِدَّعَى التَّحْدِيد فَعَلَيْهِ الْبَيَان

“Karena keumuman firman Allah yang artinya, “ Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” mencakup pula jika kurang dari itu (kurang dari satu juz dalam sehari). Barangsiapa yang mengklaim harus dengan batasan tertentu, maka ia harus datangkan dalil (penjelas).” (Fathul Bari, 9: 95)

Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi,

وَقَالَ النَّوَوِيّ : أَكْثَر الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لَا تَقْدِير فِي ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا هُوَ بِحَسَبِ النَّشَاط وَالْقُوَّة ، فَعَلَى هَذَا يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال وَالْأَشْخَاص

“Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97).

Bacalah Walau Lima Ayat

Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ

“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath Tahabari, 29: 170, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H).

Dari As Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Idem).

Artinya, mempertimbangkan kemudahan. Kalau pun jika tidak bisa membaca sesuai target satu juz, tidak ada perintah untuk dilelang pada orang lain. Karena bacaan orang lain, bukan jadi bacaan dirinya. Apalagi tidak saling bertatap muka dalam satu majelis, pelaporannya hanya via BB, WA atau SMS.

Lebih Baik Membaca dan Saling Mendengarkan

Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan,

اعلم أن جماعات من السلف كانوا يطلبون من أصحاب القراءة بالأصوات الحسنة أن يقرؤوا وهم يستمعون وهذا متفق على استحبابه وهو عادة الأخيار والمتعبدين وعباد الله الصالحين وهى سنة ثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم …..

Ketahuilah, banyak perkumpulan para salaf dahulu mereka meminta orang yang ahli baca Al Quran untuk membaca dengan suara yang bagus, mereka membacanya dan yang lain mendengarkannya. Ini disepakati sebagai hal yang disukai, dan merupakan kebiasaan orang-orang pilihan dan ahli ibadah, hamba-hamba Allah yang shalih. Dan, itu merupakan sunah yang pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam …. (lalu Imam An Nawawi menyebutkan kisah Abdullah bin Mas’ud yang membaca Al Quran di hadapan nabi dan para sahabat lainnya, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim). (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 111)

Imam Nawawi selanjutnya juga menyebutkan,

وروى الدارمي وغيره بأسانيدهم عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه كان يقول لأبي موسى الأشعري ذكرنا ربنا فيقرأ عنده القرآن والآثار في هذا كثيرة معروفة

Diriwayatkan dari Ad Darimi dan selainnya dengan sanad dari mereka, dari ‘Umar bin Al Khottob   radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari, “Ingatkanlah kami kepada Rabb kami.” Maka Abu Musa membacakan Al Quran dihadapannya. Dan, atsar-atsar seperti ini banyak dan telah dikenal. (Idem, hal. 111)

Betul sekali atsar-atsar seperti di atas banyak saling membacakan dan mendengarkan Al Qur’an satu dan lainnya.  Namun apakah bentuknya dengan yang satu membaca di rumah, yang satu di kantor, yang satu di atas kendaraan, dan di berbagai tempat yang berbeda, juga waktu berbeda, lalu disebut satu group yang terdiri dari 30 orang telah mengkhatamkan Al Qur’an dalam satu hari setelah menerima laporan-laporan yang ada dari tiap anggota? Bentuk seperti ini bukan saling membaca dan mendengarkan yang dilakukan oleh para salaf seperti yang dilakukan oleh Abu Musa Al Asy’ari bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Saling membaca dan mendengarkan ada fungsinya. Kalau seandainya baca sendiri-sendiri di rumah masing-masing, bagaimana bisa saling membetulkan bacaan?

Lebih Baik Memahami dan Mentadabburi daripada Banyak Membaca

Dijelaskan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut,

Para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih utama, membaca Al Qur’an dengan tartil sehingga sedikit bacaan yang dihasilkan ataukah membaca Al Qur’an dengan cepat dan banyak yang dibaca. Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga selain keduanya, membaca Al Qur’an dengan tartil dan penuh tadabbur (perenungan) itu lebih utama daripada membaca Al Qur’an dengan cepat meskipun dihasilkan banyak bacaan. Karena memang maksud membaca Al Qur’an adalah memahami dan merenungkan isinya, juga ditambah dengan bisa mengamalkan kandungannya. Sedangkan membaca dan menghafal Al Qur’an adalah jalan untuk bisa memahami maknanya.

Sebagian salaf mengatakan,

نزل القرآن ليعمل به فاتخذوا تلاوته عملا

“Al Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Oleh karenanya, bacalah Al Qur’an untuk diamalkan.”

Makanya, dari dulu yang namanya ahli Al Qur’an adalah yang paham dan mengamalkan isi Al Qur’an (bukan hanya sekedar baca atau bukan sekedar menghafal, -pen). Walaupun ahli Al Qur’an di sini tidaklah menghafalkan Al Qur’an. Adapun jika ada yang menghafalkan Al Qur’an namun tidak memahami dan juga tidak mengamalkan isinya, maka ia bukanlah ahli Al Qur’an walau dia piawai mengucapkan huruf-hurufnya.

Para ulama yang berpendapat pentingnya tadabbur dibanding banyak qiro’ah (baca) juga memberikan alasan lain bahwa iman tentu saja sebaik-baik amalan. Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ

“Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari no. 5020 dan Muslim no. 797). (Lihat Zaadul Ma’ad, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H, 1: 327).

Ibnul Qayyim di kitabnya yang lain berkata,

فقراءة آية بتفكر وتفهم خير من قراءة ختمة بغير تدبر وتفهم وأنفع للقلب وأدعى الى حصول الايمان وذوق حلاوة القرآن وهذه كانت عادة السلف يردد احدهم الاية الى الصباح

“Membaca satu ayat dengan perenungan dan berusaha memahami maksud ayat, itu lebih baik daripada membaca sekali khatam tanpa ada tadabbur dan pemahaman. Dengan perenungan inilah yang lebih bermanfaat bagi hati, bisa meraih iman serta bisa merasakan lezat dan manisnya membaca Al Qur’an. Inilah kebiasaan para salaf di mana mereka biasa mengulang-ngulang ayat hingga Shubuh.” (Miftah Daris Sa’adah, terbitan Dar Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وَالِاخْتِيَار أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِف بِالْأَشْخَاصِ ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الْفَهْم وَتَدْقِيق الْفِكْر اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يَخْتَلّ بِهِ الْمَقْصُود مِنْ التَّدَبُّر وَاسْتِخْرَاج الْمَعَانِي ، وَكَذَا مَنْ كَانَ لَهُ شُغْل بِالْعِلْمِ أَوْ غَيْره مِنْ مُهِمَّات الدِّين وَمَصَالِح الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّة يُسْتَحَبّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر مِنْهُ عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يُخِلّ بِمَا هُوَ فِيهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَالْأَوْلَى لَهُ الِاسْتِكْثَار مَا أَمْكَنَهُ مِنْ غَيْر خُرُوج إِلَى الْمَلَل وَلَا يَقْرَؤُهُ هَذْرَمَة . وَاللَّهُ أَعْلَم

“Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fathul Bari, 9: 97).

Kalau bisa menggabungkan antara banyak membaca Al Qur’an dan tadabbur, itu lebih baik. Kata Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih, “Aku mewasiatkan pada saudara/i-ku untuk bersungguh-sungguh menggabungkan antara memperbanyak baca Al Qur’an ditambah dengan tadabbur supaya benar-benar bisa meraih berbagai kebaikan.” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33620)

Fatwa Ulama tentang One Day One Juz

Dari saudara kami Yulian Purnama, pernah menitipkan pertanyaan melalui -saudara kami- Ustadz Abu Hatim Sigit (asisten Syaikh Abdur Razaq Al Badr) untuk menanyakan perihal ini kepada dua ulama di kota Madinah, Syaikh Abdur Razaq dan -ayah dari Syaikh ‘Abdur Razaq- Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad (ulama hadits yang hidup saat ini) hafizhahumallah.

Berikut teks pertanyaannya:

السلام عليكم يا شيخنا احسن الله اليكم

نحن من اندونيسيا يا شيخ

هناك نفر في بلدنا هذا يصنع برنامج يسمى onedayonejuz اي “جزء واحد في يوم”

كل عضو من هذا البرنمج يزلم بقراءة جزء معين كامل من القرأن في يوم ، وفي نهاية اليوم يقررون الى ادارة البرنامج انهم قد قرءوا و انتهوا بجزء كذا و كذا

ان لم يكمل العضو القرأة جزءا فعليه نوع من العقاب

هل هذا البرنامج حسن ام من المحذور ؟

Assalamu’alaikum wahai Syaikh kami, semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada anda,

Kami dari Indonesia ya Syaikh, di negeri kami ada sebagian orang yang membuat suatu program yang bernama ‘onedayonejuz’[1] artinya satu juz dalam sehari. Setiap anggota dari program ini diwajibkan untuk membaca 1 juz tertentu dari Al Qur’an dalam sehari. Di akhir hari mereka melaporkan kepada pengurus program ini bahwa mereka sudah membaca juz sekian dan sekian. Jika ternyata mereka tidak bisa menyempurnakan bacaan sebanyak 1 juz maka mendapatkan sejenis hukuman. Apakah program ini baik ataukah terlarang?

—-

Disampaikan melalui Ustadz Abu Hatim, Syaikh Abdurrazzaq menjawab yang intinya beliau mengatakan,

هذا العمل لا أصل له وإنما يقرأ ما تيسر

“Amalan ini tidak ada asalnya dan yang benar hendaknya seseorang membaca yang mudah baginya”

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad juga menjawab:

هذا العمل ليس بطيب

“Amalan ini tidak baik” (*)

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah. Tugas sesama muslim adalah saling menasehati jika saudaranya ada kekeliruan. Bukan berarti kita tidak peduli pada maksiat lainnya, maksiat lain tetap diingatkan. Namun kekeliruan saudara kita tidak boleh dilupakan untuk diingatkan.

Nabi Syu’aib pernah berkata pada kaumnya,

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.” (QS. Hud: 88).



Selepas Shalat ‘Isya’, 16 Rabi’ul Awwal 1435 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] Setiap hari anggota grup melaporkan (lewat BB, WA, sms) kepada admin grup dengan memberitahukan bahwa hari ini telah menyelesaikan 1 juz (setiap hari) nanti setelah 30 hari (30 juz) telah di selesaikan oleh semua anggota maka akan dibacakan do’a khotmil qur’an oleh anggota yg ditunjuk admin.

Jumlah anggota 30 org jika ada anggota yg tidak menyelesaikan 1 juz dalam 1hari, 2 hari, 3 hari akan di ingatkan oleh admin jika sampai hari ke-4 akan di keluarkan dari grup diganti dengan anggota baru.

Sabtu, 11 Januari 2014

Menghafal Al Quran Semudah Tersenyum

Bismillahirrahmanirrahim...
Allah menurunkan Alquran sebagai petunjuk dan tuntunan hidup manusia. Selama berabad- abad lamanya Alquran tetap terjaga keaslia nya dan tidak ada seorang pun yang mampu mengubahnya walaupun hanya satu ayat. Ini karena Allah yang memberikan jaminan bahwa Dia yang akan menjaga sendiri kemurnian kitab suci yang diturunkannya tersebut.

Rasulullah SAW dan para sahabat menghafal Alquran dengan begitu mudah. Mereka menyimpan ingatan ayat demi ayat, surah demi surah yang begitu banyak. Mereka adalah orang yang pertama kali menghafal, memahami, dan mengamalkan ajaran Alquran selama hidupnya.

Buku ini membahas tentang metode menghafal Alquran yang bernama Kauny Quantum Memory.
Menurut penulis, salah satu teknik yang digunakan adalah baby reading. Teknik ini untuk memudahkan hafalan dan bacaan. Secara sederhana, teknik ini seperti kita mengajarkan kata demi kata kepada anak-anak. Kita tak perlu mengeja atau menjelaskan deretan huruf yang
ada, tetapi langsung mencontohkan bunyi tersebut. Lalu membacanya berulang-ulang agar terekam dalam ingatan.

Ibaratnya, kita mengajarkan anak naik sepeda. Kita tak perlu menjelaskan kepada anak
mana sadel, ban, jari-jari, atau stang. Tak perlu juga kita menjelaskan definisi, makna, serta asal-usul sepeda. Hal yang perlu kita lakukan adalah menyuruh anak naik sepeda, lalu kayuh, dan terus kayuh. Yang terpenting adalah bagai mana sang anak mau berlatih berulang-ulang
hingga bisa mengendarainya dengan senang.

Teknik ini sebenarnya pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasulullah hanya membaca langsung
rangkaian huruf tanpa mengeja dari ayat yang langsung didengarnya dari Malaikat Jibril. Demikian juga para sahabat, mereka hanya mendengar langsung ayat tersebut berulang-ulang hingga mereka menyerap dan menghafalnya dengan mudah.

Beberapa kelebihan metode Kauny Quantum Memory, antara lain program pelatihannya dijalankan secara profesional, metode pembelajarannya sistematis, mudah, dan cepat, menggunakan metodologi yang berdasarkan riset dan uji coba, menggunakan metode relaksasi untuk menghafal, dan membangkitkan ketajaman panca indera dan kemampuan bawah sadar untuk menghafal. Bagi Anda yang sangat menginginkan bisa menghafal Alquran, metode ini bisa menjadi salah satu pilihan.

Sumber :
http://hafalalquranmudah.blogspot.com/2013/04/menghafal-alquran-itu-mudah.html